Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak dilakukan karena : a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah; pengenaan PSDH terhadap pemegang IPK, IPPKH dan HGU didasarkan pada volume Rencana Tebang dikurangi volume kayu yang sudah di-LHP-kan. (2) Dalam hal pembuatan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), tidak dilakukan karena : a. fisik kayu sulit untuk dilacak balak; b. kayu sudah hilang; dan/atau c. kayu ditimbun tanah; pengenaan PSDH terhadap pemegang IUPHHK didasarkan pada target RKT dikurangi volume kayu yang sudah di-LHP-kan. (3) Dalam hal pada pelaksanaan post audit didapatkan kayu yang berserakan yang menyulitkan untuk melaksanakan pengukuran maka pengenaan PSDH didasarkan pada volume Rencana Tebang/RKT dikurangi volume kayu yang sudah di-LHP-kan.
(4) Dalam hal dokumen RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengenaan PSDH didasarkan pada Rencana Tebang. (5) Dalam hal dokumen Rencana Tebang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tidak ada, pengenaan PSDH didasarkan pada hasil survei rata-rata potensi kayu daerah setempat. (6) Pengenaan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
