Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGENAAN
(1) Pengenaan PSDH atas hasil hutan kayu pada hutan alam dan tanaman didasarkan pada LHP/LP/Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan. (2) Pengenaan PSDH didasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Eksploitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap hasil hutan berupa kayu alam dan/atau tanaman yang belum di-LHP-kan. (3) Pengenaan PSDH atas hasil hutan bukan kayu didasarkan pada LP.
(4) Pengenaan PSDH atas hasil hutan kayu dari hasil penjualan tegakan didasarkan pada LHP. (5) Pengenaan PSDH terhadap hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu hasil lelang atas hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu temuan, sitaan atau rampasan didasarkan atas risalah lelang. (6) Pemenang lelang atas hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu temuan, sitaan atau rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dikenakan PSDH, apabila berdasarkan putusan pengadilan kayu temuan, sitaan atau rampasan dipergunakan untuk kebutuhan publik, fasilitas umum, atau bantuan sosial.
