Pasal 5
BAB 3 — PERHITUNGAN PSDH DAN GRT
(1) Perhitungan PSDH dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan PSDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan berat/volume/jumlah hasil hutan. (2) Perhitungan GRT dihitung berdasarkan formula tarif dikalikan dengan harga patokan GRT sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dikalikan dengan volume kayu. (3) Berat hasil hutan untuk hasil sylvopastural system berupa daging yang dikenakan PSDH yaitu berat hewan diternakan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram. (4) Berat hasil hutan untuk hasil fishery system berupa ikan yang dikenakan PSDH yaitu berat ikan diternakkan di kawasan hutan saat dipanen per kilogram. (5) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
