PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga...
Pasal 4
BAB 2 — HARGA PATOKAN
(1) Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal masa berlaku Harga Patokan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Harga Patokan baru belum ditetapkan maka Harga Patokan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan PSDH dan GRT sampai dengan ditetapkannya Harga Patokan baru.
