Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
(1) Pengajuan areal lahan usaha pengganti (land swap) oleh IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib dilengkapi dokumen persyaratan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. akte pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang pajak; c. peta areal lahan usaha pengganti (land swap) yang diajukan dengan skala minimal 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) beserta file electronic dengan format shapefile; dan d. surat pernyataan kesanggupan mempertahankan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam akta notaris.
