Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
(1) Fasilitasi pemberian lahan usaha pengganti (land swap) dilakukan secara bertahap. (2) Pengaturan pada setiap tahap persetujuan areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagai berikut: a. untuk pengajuan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) hektar diselesaikan dalam 1 (satu) tahap. b. untuk pengajuan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas antara di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar sampai dengan 45.000 (empat puluh lima ribu) hektar diselesaikan dalam 3 (tiga) tahap masing-masing tahapan paling banyak seluas 15.000 (lima belas ribu) hektar pada setiap tahap persetujuan areal lahan usaha pengganti (land swap). c. untuk pengajuan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas di atas 45.000 (empat puluh lima ribu)
hektar diselesaikan secara bertahap masing-masing tahapan paling banyak seluas 15.000 (lima belas ribu) hektar pada setiap tahap persetujuan areal lahan usaha pengganti (land swap).
