Pasal 7
BAB 2 — FASILITASI PEMERINTAH
(1) Areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI paling lama 6 (enam) bulan sejak revisi RKUPHHK-HTI disahkan. (2) Berdasarkan pengajuan areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
hasil penilaian kelayakan teknis oleh Tim Penilai dan Monitoring selanjutnya ditetapkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti (land swap) paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan. (3) Pemegang IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaporkan perkembangan kegiatan di lapangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti (land swap). (4) Terhadap areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Penilai dan Monitoring pada setiap 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
