Pasal 6
BAB 2 — FASILITASI PEMERINTAH
(1) Fasilitasi Pemerintah berupa pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK-HTI atas pertimbangan terjadinya penyesuian tata ruang HTI untuk menjamin kesinambungan usaha, memenuhi skala kelayakan ekonomi dan untuk kesejahteraan masyarakat. (2) Fasilitasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang areal kerjanya ditetapkan menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, seluas di atas atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus). (3) Pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penyesuaian tata ruang HTI dalam revisi RKUPHHK-HTI. (4) Areal lahan usaha pengganti (land swap) yang dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak seluas areal kerja pemegang IUPHHK-HTI pada blok Tanaman Pokok yang berubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. (5) Areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan hutan produksi yang berupa tanah mineral. (6) Pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) bukan merupakan izin baru, tapi merupakan penggantian areal kerja yang dalam penyesuaian tata ruang HTI berubah fungsi menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
