Pasal 5
BAB 2 — FASILITASI PEMERINTAH
(1) Fasilitasi Pemerintah dalam rangka Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pemegang IUPHHK-HTI atau masyarakat dan/atau berdasarkan pertimbangan kondisi fisik wilayah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. (2) Pemegang IUPHHK-HTI dapat mengajukan usulan kepada Menteri untuk Perhutanan Sosial didukung oleh data dan syarat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usulan untuk Perhutanan Sosial dapat dilakukan oleh masyarakat setempat/terlibat di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Menteri menyiapkan fasilitasi verifikasi dan pengembangan kerja sama antara pemegang IUPHHK-HTI dengan kelompok masyarakat sesuai dengan potensi lapangan dan kebutuhan kelangsungan usaha pemegang IUPHHK-HTI. (5) Pemberian fasilitasi Perhutanan Sosial oleh pemerintah kepada pemegang IUPHHK-HTI dalam bentuk kerjasama HTR dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
