Pasal 4
BAB 2 — FASILITASI PEMERINTAH
(1) Fasilitasi Pemerintah berupa dukungan penanganan dan penyelesaian konflik di dalam areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk mediasi lapangan atas: a. konflik antara
pemegang IUPHHK-HTI dengan masyarakat; b. konflik antar pemegang IUPHHK-HTI dalam satu wilayah atau areal yang berdekatan; dan c. konflik antara pemegang IUPHHK-HTI dengan pemerintah. (2) Fasilitasi penanganan dan penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dengan penugasan aparat dan apabila diperlukan dapat dilakukan penugasan detasering. (3) Fasilitasi penanganan dan penyelesaian konflik diberikan atas permohonan dari pemegang IUPHHK-HTI yang disampaikan kepada Menteri disertai informasi uraian
masalah serta daftar lokasi wilayah konflik dan atau berdasarkan pengaduan masyarakat yang terlibat dan atau berdasarkan hasil pemantauan/monitoring lapangan oleh Pemerintah. (4) Pemerintah bersama-sama pemegang IUPHHK-HTI melaksanakan langkah-langkah penyelesaian konflik. (5) Fasilitasi penanganan dan penyelesaian konflik oleh Pemerintah dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan pemerintah yang relevan dalam penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
