Pasal 3
BAB 2 — FASILITASI PEMERINTAH
(1) Fasilitasi Pemerintah bagi pemegang IUPHHK-HTI dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan dalam bentuk: a. dukungan penanganan dan penyelesaian konflik dalam areal IUPHHK-HTI;
b. dukungan pengembangan perhutanan sosial melalui kerjasama antara pemegang IUPHHK-HTI dengan kelompok masyarakat/Koperasi dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat; dan c. dukungan penyediaan areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagai bentuk penggantian areal kerja IUPHHK-HTI yang telah berubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan dalam rangka menjaga kontinuitas ketersediaan bahan baku. (3) Fasilitasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara simultan dan/atau parsial menurut kebutuhan dan kondisi lapangan. (4) Fasilitasi Pemerintah untuk pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) atas dasar pengajuan oleh pemegang IUPHHK-HTI kepada Menteri.
