PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini merupakan bagian penyelesaian permasalahan pada areal IUPHHK-HTI. (2) Peraturan Menteri ini ditujukan untuk optimalisasi areal kerja IUPHHK-HTI, upaya tata kelola Ekosistem Gambut dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
