Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
Prosedur pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) bagi IUPHHK-HTI, dilakukan sebagai berikut: a. areal lahan usaha pengganti (land swap) diajukan oleh pemegang IUPHHK-HTI kepada Menteri, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; b. terhadap areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan verifikasi teknis dan penelaahan areal oleh Tim Penilai dan Monitoring; c. verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b, termasuk kelayakan aspek sosial dan lingkungan hidup; dan
d. berdasarkan peta areal kerja, Direktur Jenderal melaporkan kelayakan areal lahan usaha pengganti (land swap) IUPHHK-HTI kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
