PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
(1) Verifikasi aspek sosial dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan melalui penyusunan UKL/UPL. (2) UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral pada proses verifikasi pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) sehingga pemeriksaannya menjadi kewenangan Menteri.
