PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan berdasarkan formulir UKL/UPL yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI kepada Menteri . (2) Menteri melakukan pemeriksaan atas formulir UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. (3) Menteri setelah melakukan pemeriksaan formulir UKL/UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Izin Lingkungan bersamaan dengan pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap). (4) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas areal lahan usaha pengganti (land swap).
