Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti (land swap) berdasarkan kelengkapan persyaratan sebagai berikut: a. surat pernyataan bahwa pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap)
akan melakukan Pemulihan Ekosistem Gambut pada areal kerjanya yang berubah menjadi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; b. surat pernyataan bahwa pemegang IUPHHK-HTI akan menjaga dan memanfaatkan areal lahan usaha pengganti (land swap) dilakukan realisasi tanam paling lambat 1 (satu) tahun; dan c. surat pernyataan bahwa pemegang IUPHHK-HTI akan membayar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) atas areal lahan usaha pengganti (land swap) dan kewajiban lainnya pada saat melakukan penanaman di areal lahan usaha pengganti (land swap), paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan Menteri tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti (land swap).
