PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah memberikan dukungan fasilitasi pada usaha HTI, baik dalam hal fasilitasi mediasi konflik, fasilitasi pengembangan hutan sosial dan fasilitasi alokasi areal lahan usaha pengganti (land swap), melalui kegiatan struktural unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan/atau melalui Tim Asistensi serta Tim Penilai dan Monitoring. (2) Tim Asistensi serta Tim Penilai dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
