PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
Berdasarkan evaluasi Tim Penilai dan Monitoring areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, apabila dalam waktu selama 1 (satu) tahun tidak dilakukan penanaman atau tidak ada kemajuan pemanfaatan di lapangan pada areal lahan usaha pengganti (land swap), Menteri mencabut pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap).
