PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
(1) Hak dan Kewajiban IUPHHK-HTI pada areal lahan usaha pengganti (land swap) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan pembatasan luasan IUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dalam pemberian areal lahan usaha pengganti (land swap) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
