PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN AREAL LAHAN USAHA PENGGANTI (LAND SWAP)
Jangka waktu Keputusan Menteri tentang Pemberian Areal Lahan Usaha Pengganti (land swap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sesuai dengan jangka waktu IUPHHK-HTI.
