PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-40-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Asistensi, penilaian dan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara terus menerus hingga dicapai tingkat keberhasilan dalam Pengelolaan Ekosistem Gambut dan keberlangsungan usaha HTI. (2) Keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal mekanisme kerja multi-stakeholders yang terukur serta hasil kerja tata kelola gambut yang baik dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan, menjadi catatan pertimbangan penyesuaian perencanaan perlindungan dan pengelolaan gambut.
