PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dapat diangkat melalui Penyesuaian (Inpassing) meliputi: a. jabatan fungsional polisi kehutanan; b. jabatan fungsional penyuluh kehutanan; c. jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; d. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; dan e. jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup.
(2) Jabatan fungsional binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi ke dalam: a. jenjang jabatan fungsional tingkat keterampilan; dan b. jenjang jabatan fungsional tingkat keahlian.
