Pasal 19
BAB 5 — PENETAPAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Berdasarkan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menerbitkan rekomendasi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) kepada pejabat pembina kepegawaian. (2) Berdasarkan rekomendasi pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat pembina kepegawaian menerbitkan keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing). (3) Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PNS yang bersangkutan melalui Pimpinan Unit Organisasi (Satker/SKPD) yang mengusulkan, dengan tembusan: a. bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; dan
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat; dan b. bagi PNS pusat yang bekerja pada instansi vertikal di daerah dan PNS Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota:
- Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara setempat; dan
- Kepala Biro Keuangan atau Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi.
