PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN KEPUTUSAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan organisasi MENETAPKAN Angka Kredit kumulatif pejabat fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) bagi PNS yang dinyatakan lulus uji kompetensi. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pangkat, tingkat pendidikan dan masa kerja dalam golongan. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar usulan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing).
