PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 20
BAB 6 — PERIODE PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) dilaksanakan sampai dengan Desember 2018. (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 3 (tiga) periode. (3) Periode Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata waktu pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
