Pasal 15
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Materi uji kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a: a. bagi polisi kehutanan, meliputi:
integritas;
kemampuan menghadapi perubahan;
perencanaan yang terorganiasi;
kepemimpinan;
kemampuan mempengaruhi orang lain;
kemampuan berkomunikasi;
kerjasama;
membangun relasi;
tanggap terhadap budaya; dan
interaksi social; b. bagi penyuluh kehutanan, meliputi :
integritas;
kemampuan menghadapi perubahan;
kepemimpinan;
tanggap terhadap budaya;
kemampuan berkomunikasi; dan
kerjasama; c. bagi pengendali ekosistem hutan, meliputi:
integritas;
kemampuan menghadapi perubahan;
perencanaan yang terorganiasi;
kemampuan berkomunikasi;
membangun relasi;
kepemimpinan;
kerjasama; dan
tanggap terhadap budaya; d. bagi pengendali dampak lingkungan, meliputi:
integritas;
kemampuan menghadapi perubahan;
perencanaan yang terorganisasi;
kerjasama;
kepemimpinan;
berpikir analitis;
kemampuan berkomunikasi; dan
membangun relasi; e. bagi pengawas lingkungan hidup, meliputi :
integritas;
kemampuan menghadapi perubahan;
perencanaan yang terorganisasi;
kerjasama;
kepemimpinan;
berpikir analitis;
kemampuan berkomunikasi; dan
membangun relasi. (2) Materi uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
