PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 16
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan surat keterangan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Surat keterangan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
