PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 14
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi diselenggarakan oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi: a. kompetensi manajerial; b. kompetensi teknis; dan c. kesamaptaan bagi jabatan fungsional polisi kehutanan. (3) Uji kompetensi manajerial dan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. wawancara; dan/atau c. test tertulis/lisan.
