Pasal 13
BAB 3 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN DAN TATA CARA USULAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Terhadap usulan pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen usulan sesuai dengan kriteria dan persyaratan serta menentukan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan sesuai, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi MENETAPKAN PNS dimaksud sebagai calon peserta uji kompetensi.
(4) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi memyampaikan calon peserta uji kompetensi kepada Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan uji kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
