Pasal 12
BAB 3 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN DAN TATA CARA USULAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan PNS jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi. (2) Usulan pengangkatan PNS sebagai pejabat fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. fotocopy Surat Keputusan dan/atau Surat Penugasan dari Pimpinan Unit Organisasi (Satker/SKPD) tentang pelaksanaan tugas yang sesuai dengan jabatan fungsional yang akan diduduki; b. fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja; c. fotocopy Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. fotocopy nilai prestasi kerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. fotocopy surat keterangan tanda lulus diklat jabatan fungsional yang akan diduduki (jika ada); f. surat keterangan sehat dari Instansi yang berwenang; g. surat pernyataan bersedia diangkat dalam jabatan fungsional yang akan diduduki dari PNS yang bersangkutan; h. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menerangkan:
- telah melaksanakan tugas atau pengalaman dibidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa periode Penyesuaian (Inpassing);
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
- tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan
- tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian (Inpassing). (3) Format surat penyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
