PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 11
BAB 3 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN DAN TATA CARA USULAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Pimpinan unit organisasi menyampaikan hasil penghitungan analisa beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri melalui Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang bersangkutan. (2) Hasil penghitungan analisa beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pengusulan
pengangkatan PNS jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing).
