PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan...
Pasal 10
BAB 3 — PENGHITUNGAN KEBUTUHAN DAN TATA CARA USULAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Penghitungan kebutuhan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui Penyesuaian (Inpassing) didasarkan pada penghitungan analisa beban kerja yang dituangkan dalam peta jabatan. (2) Penghitungan analisa beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan penghitungan analisa beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
