Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengawasan lingkungan hidup berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang menjalankan tugas jabatan pengawas lingkungan hidup namun belum diangkat secara definitif sesuai dengan formasi jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan
terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; dan/atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dikarenakan ketidak sesuaian antara jabatan dengan tugas dan fungsi organisasi. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan: a. berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I atau golongan ruang III/b; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan lingkungan hidup paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. usia paling tinggi saat mengajukan usulan:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pemangku jabatan pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pemangku jabatan administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional madya; atau
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi PNS yang masih atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
g. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing); h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS; i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan j. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian (Inpassing).
