PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Laksana Perbendaharaan; b. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan;dan c. Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara.
