Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Laksana Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pedoman teknis pengelolaan keuangan, penetapan pejabat perbendaharaan lingkup kementerian Pusat, serta penyiapan bahan dan sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/surat edaran pengelolaan keuangan lingkup kementerian.
(2) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan penerapan kebijakan peraturan pelaksanaan pengelola keuangan, evaluasi pelaksanaan pertanggungjawaban pengujian keuangan, dan pelaksanaan pembinaan keuangan serta penerbitan surat perintah membayar lingkup biro keuangan. (3) Subbagian Penyelesaian Kerugian Negara, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kooordinasi pembinaan penyelesaian ganti kerugian negara, pelaporan serta penyelesaian tindak lanjut laporan hasil audit lingkup kementerian.
