Pasal 89
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan lingkup kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi pembinaan ketatalaksanaan keuangan, dan sosialisasi pengelolaan perbendaharaan lingkup kementerian; c. penyiapan dan sosialisasi peraturan/pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/surat edaran pengelolaan keuangan lingkup kementerian; d. penyiapan bahan penetapan pejabat perbendaharaan di lingkup kementerian; e. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup sekretariat jenderal;dan f. penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan, serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup kementerian.
