PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 88
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan dan pembinaan perbendaharaan serta tata usaha keuangan serta administrasi pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban serta pembinaan pengelola perbendaharaan di lingkup kementerian dan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan serta penyelesaian ganti kerugian negara di lingkup kementerian.
