Pasal 863
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penetapan limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun. (2) Seksi Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.
