PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 864
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan Direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Penetapan Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
