PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 862
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Subdirektorat Penetapan Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dan Non Bahan Berbahaya Beracun terdiri atas :
a. Seksi Penetapan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun;dan b. Seksi Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun.
