Pasal 861
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Subdirektorat Penetapan Notifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun; dan f. supervisi atas pelaksanaan urusan notifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun di daerah.
