PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 858
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Subdirektorat Penimbunan dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Seksi Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Beracun;dan b. Seksi Dumping Limbah Bahan Berbahaya Beracun Berbahaya.
