Pasal 859
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Penimbunan Limbah Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun. (2) Seksi Dumping Limbah Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan
perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang dumping limbah bahan berbahaya dan beracun.
