Pasal 857
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 856, Subdirektorat Penimbunan dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun;dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan penimbunan dan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah.
