PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 854
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Subdirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terdiri atas: a. Seksi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;dan b. Seksi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
