Pasal 855
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun. (2) Seksi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan
supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
