Pasal 853
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Subdirektorat Pengangkutan dan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengangkutan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah.
