PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 818
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Subdirektorat Inventarisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun, terdiri atas : a. Seksi Manufaktur, Jasa, Kesehatan dan Pertanian;dan b. Seksi Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas.
