Pasal 817
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Subdirektorat Inventarisasi Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan inventarisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan inventarisasi penggunaan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi bahan berbahaya dan beracun; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun;dan
e. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun di daerah.
