Pasal 819
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Seksi Manufaktur, Jasa, Kesehatan dan Pertanian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada sektor manufaktur, jasa, kesehatan dan pertanian. (2) Seksi Pertambangan, Energi, Minyak dan Gas mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada sektor sektor pertambangan, energi, minyak dan gas.
